KOLAKA UTARA, iNews.id - Seorang anggota Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Bripka A dipecat tidak hormat, Senin (20/3/2023). Dia terbukti melanggar kode etik berupa perilaku menyimpang atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) Bripka A berdasarkan Surat Keputusan Polda Sultra : KEP / 606 / XII / 2022 tertanggal 27 Desember 2022. Upacara pemberhentian berlangsung di halaman Mapolres Kolut dan dipimpin langsung Waka Polres, Kompol Muhammad Sofwan Rosyidi.
Kompol Muhammad Sofwan mengatakan, Bripka A bergabung sebagai anggota Polri sejak 2006 silam. Dia sudah tidak berkantor sejak kasusnya mencuat 2022 lalu.
"Tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," ucapnya, Senin (20/3/2023).
Pemecatan Bripka A dianggap memenuhi tiga asas antara lain kepastian adanya pelanggaran statusnya dan pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH.
Pertimbangan terakhir yakni terkait asas keadilan dengan memberi reward dan punishment atau hukuman bagi anggota Polri yang melanggar kode etik.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait