Atas kejadian itu, korban lantas melaporkannya ke Polsek Selebar Kota Bengkulu. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.
“Kebetulan satu pelaku rumahnya hanya berkelang beberapa rumah dari rumah korban.” ungkapnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual barang-barang hasil curiannya dengan harga murah melalui media sosial Facebook.
Dari penjualan barang-barang curian tersebut mereka berhasil mendapatkan uang sekitar Rp500.000.
“Uang itu kami belikan rokok, kemudian juga pil Samcodin untuk mabuk,” kata pelaku DE.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait