Petugas kemudian menggulung jaringan RF dan kawan-kawan. Jaringan ini dibekuk pada Kamis 4 Februari 2021, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Setelah dilakukan pengembangan, anggota kembali mengamankan M. Ia diamankan saat turun dari mobil travel dari Banjarmasin menuju Palangkaraya di Jalan RTA Milono. Dari M ini diamankan 10 bungkus sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Dari keterangan yang bersangkutan, barang haram itu didapat di Kota Banjarmasin Kalsel. Atas hal itu kembali dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga, pada hari Jumat 5 Februari 2021 di Jalan simpang Banjar meringkus R dengan barang bukti satu unit ponsel sebagai alat komunikasi. E dan M mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas bernama RF dan H.
"Jaringan RF ini dibongkar berkat kerja sama dengan pihak lapas. Yakni berhasil mengamankan satu unit ponsel yang menjadi alat dalam mengendalikan peredaran narkoba. Sehingga di dalam jaringan ini ada empat dinyatakan sebagai tersangka. Jadi M dan M dikendalikan oleh R yang sedang menjalani masa hukuman delapan tahun," katanya.
Untuk jaringan ini, lanjut Edi, penyidik tetap memproses dua narapidana itu meskipun menjalani hukuman dan memastikan tidak menghalangi posisi mereka sebagai warga binaan di lapas tersebut. Keduanya adalah otak pengendalian jaringan barang haram tersebut.
"Pokoknya kami akan tindak terus biar mereka narapidana tetap bisa dikenakan hukuman, dengan sangkaan mengendalikan peredaran sabu melalui bilik jeruji besi," katanya.
Jaringan ketiga yakni jaringan H dan kawan-kawan. Mereka dibekuk pada Sabtu 6 Februari 2021. Setelah berhasil meringkus H yang saat itu baru saja turun dari pesawat Garuda tujuan Palangkaraya-Jakarta.
Dia dibekuk di area terminal kedatangan Bandara Tjilik Riwut. Dalam penggeledahan tersebut, diamankan 500 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sandal kulit yang ia kenakan.
Berdasarkan pengakuan H, bahwa nanti sesampainya di Palangkaraya, dia akan ditemui seseorang dan diakui bahwa dikendalikan dan disuruh oleh A dari Aceh.
Setelah berhasil meringkus H, dilakukan pengembangan dan menangkap H di Jalan Mahir Mahar dengan barang bukti motor dan ponsel.
"Mereka mengakui dikendalikan narapidana di lapas berinisial AS dibantu J yang bertugas mencari kurir. Atas kerja sama apik, keduanya kita amankan dan juga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, dari tiga jaringan ini kami berhasil mengamankan 11 tersangka, lainnya masih dalam Lapas, sisanya di Rutan BNNP," ucap Edi.
Edi menambahkan, penangkapan itu dilakukan selama Januari-Februari dengan mengungkap tiga kelompok jaringan. Total barang bukti yang berhasil disita seberat 1,5 kilogram sabu.
"Saat ini kita sudah proses hukum semua tersangka. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga jaringan ini yaitu Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya adalah hukuman mati," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait