Hasan (47), warga RT 14 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, yang tega memukuli istri dengan batu cobek karena emosi dana bantuan langsung tunai (BLT) belum cair. (Foto: iNew.id/Adrianus Susandra) 

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui selama ini kerap melakukan KDRT terhadap sang istri. Namun, kali ini penganiayaan tersebut membuat korban mengalami luka serius karena dipukuli menggunakan batu ulekan cabai dan ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku.

Sementara pelaku Hasan membantah motif penganiayaan terhadap istrinya karena BLT dari pemerintah  tersebut belum cair. Dia berkilah nekat menganiaya istrinya karena menuduh dia mempunyai selingkuhan di tempat bekerja, di luar Kota Jambi.   

“Kalau soal BLT itu, karena memang sedang butuh uang untuk Lebaran. Tapi yang biki emosi karena soal saya dituduh punya perempuan lain itu,” katanya kepada wartawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung Kota Jambi. Pelaku bakal dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network