Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui selama ini kerap melakukan KDRT terhadap sang istri. Namun, kali ini penganiayaan tersebut membuat korban mengalami luka serius karena dipukuli menggunakan batu ulekan cabai dan ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku.
Sementara pelaku Hasan membantah motif penganiayaan terhadap istrinya karena BLT dari pemerintah tersebut belum cair. Dia berkilah nekat menganiaya istrinya karena menuduh dia mempunyai selingkuhan di tempat bekerja, di luar Kota Jambi.
“Kalau soal BLT itu, karena memang sedang butuh uang untuk Lebaran. Tapi yang biki emosi karena soal saya dituduh punya perempuan lain itu,” katanya kepada wartawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung Kota Jambi. Pelaku bakal dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait