JAMBI, iNews.id – Seorang suami di Kota Jambi tega memukuli wajah istrinya dengan batu cobek atau ulekan cabai dan menikam punggungnya hingga kritis. Pelaku Hasan (47), warga RT 14 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, nekat melakukannya karena emosi dana bantuan langsung tunai (BLT) belum cair.
Akibat perbuatannya, wajah sang istri Herlina (43), babak belur. Punggungnya juga luka parah sehingga masih harus dirawat intensif di rumah sakit.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Jelutung, Kota Jambi. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, setelah sempat melarikan diri usai menganiaya istrinya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan olah TKP penganiayaan yang terjadi pada Jumat lalu itu di rumah pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi menyita pakaian korban yang dipenuhi bercak darah, batu ulekan cabai, dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya istrinya.
Kapolsek Jelutung Kota Jambi Iptu Aidil Munsaf menyebutkan, keributan dalam rumah tangga yang berujung kekerasan dan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi dana BLT yang belum cair. Namun, penyebab sebenarnya karena pelaku dan korban terlambat mengurus untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
“Tersangka memukul wajah korban dengan batu giling dan menusuk punggung korban. Motifnya pertengkaran antara tersangka dan istrinya. Tersangka menanyakan dana BLT yang belum cair kepada istrinya karena belum diurus. Setelah itu tersangka emosi dan memukuli korban dengan batu gilingan cabai serta menusuk punggungnya dengan pisau,” kata Aidil, Selasa (20/4/2021).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui selama ini kerap melakukan KDRT terhadap sang istri. Namun, kali ini penganiayaan tersebut membuat korban mengalami luka serius karena dipukuli menggunakan batu ulekan cabai dan ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku.
Sementara pelaku Hasan membantah motif penganiayaan terhadap istrinya karena BLT dari pemerintah tersebut belum cair. Dia berkilah nekat menganiaya istrinya karena menuduh dia mempunyai selingkuhan di tempat bekerja, di luar Kota Jambi.
“Kalau soal BLT itu, karena memang sedang butuh uang untuk Lebaran. Tapi yang biki emosi karena soal saya dituduh punya perempuan lain itu,” katanya kepada wartawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung Kota Jambi. Pelaku bakal dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait