Pelaku pun emosi dan dan memukul dan menghantamkan kepalanya ke kepala korban sebanyak enam kali. Tak itu saja, suami biadab itu juga meninju wajah korban.
“Dari hasil visum, korban pengalami pendarahan, retak tulang hidung dan pembengkakan di dahinya,” kata Iptu Welliwanto Malau.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT Pasal 44. Pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp15 juta.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait