Pelaku KDRT Bima Ariansyah (19), warga Desa Kandang, Kecamatan Sebrang Musi, Kepahiang, diperiksa petugas Unit PPA Polres Kepahiang, Sabtu (19/12/2020). (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

Pelaku pun emosi dan dan memukul dan menghantamkan kepalanya ke kepala korban sebanyak enam kali. Tak itu saja, suami biadab itu juga meninju wajah korban.

“Dari hasil visum, korban pengalami pendarahan, retak tulang hidung dan pembengkakan di dahinya,” kata Iptu Welliwanto Malau.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT Pasal 44. Pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp15 juta.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network