Pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur diperiksa di Mapolres Tebo, Jambi, Selasa (15/9/2020). (Foto: iNews/Budi Utomo)

TEBO, iNews.id - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo menangkap HS (47), pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Warga Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, itu diamankan pada Senin (14/9/2020) malam.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Riedho Syawaluddin Taufan menjelaskan, pelaku HS diketahui sudah delapan kali melakukan perbuatan cabulnya. Semua dilakukan di rumahnya dengan memberikan iming-iming berupa uang Rp2.000 kepada korban. "Pelaku sudah delapan kali melakukannya," ujar AKP Riedho Syawaluddin Taufan, Selasa (15/9/2020).

Pelaku HS juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tua mereka mengenai perbuatan biadab HS. Namun, perbuatan HS akhirnya diketahui orang tua korban yang kemudian membuat laporan ke polisi.

"Pelaku kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 51 / IX/ 2020 / Jambi/Res Tebo/SPKT, tanggal 14 September 2020," kata Kasat Reskrim Polres Tebo.

Penangkapan HS berawal saat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo mendapat informasi pelaku sedang di rumahnya. Tim langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud. " Begitu sampai di tujuan, ternyata benar, pelaku berada di rumahnya. Saat itu juga pelaku kami amankan," kata Kasat.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. "Pasal ini kami terapkan karena korbannya anak di bawah umur," kata Kasat.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network