BENGKULU, iNews.id - Unit opsnal Reskrim dan Unit Opsnal Intelkam Polres Rejang Lebong, Bengkulu menangkap warga Kecamatan Bermain Ulu Raya berinisial WN. Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Poles Rejang Lebong Iptu Sampson Sosa Hutapa mengatakan, terduga pelaku ditangkap ketika berada di tepi jalan, kawasan desa di Kecamatan Ermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.
"Terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung di bawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong," ujar Sampson, di Rejang Lebong, Selasa (15/2/2022).
Dia menuturkan, perbuatan asusila dilakukan oleh terduga pelaku pada Kamis 20 Januari 2022 pukul 13.00 WIB. Perbuatan asusila itu, kata dia bermula terduga pelaku menjemput korban yang masih berusia 14 tahun di rumah temannya. Pelaku kemudian mengajak jalan korban.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait