KOLAKA, iNews.id - Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Sipropam Polres Kolaka kembali menahan dua oknum polisi. Penahanan tersebut terkait pengeroyokan terhadap dua pemuda di Kolaka berinisial MP (27 tahun) dan FM (28 tahun) pada 19 April 2024.
Saat ini total ada lima terduga pelaku telah ditahan petugas guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menyampaikan, kelima oknum tersebut saat ini menjalani pemeriksaan dan penempatan khusus di Mapolres Kolaka. Kelima orang itu, kata dia personel di Polres Kolaka
"Benar. Saat ini perkaranya ditangani langsung Bidpropam Polda Sultra dan Sipropam Polres Kolaka," ujar Iptu Dwi saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait