KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kebakaran Kapal Motor (KM) Cantika Express 77 berinisial EP ke Kejati NTT. Tersangka yang berstatus sebagai kapten kapal itu segera diadili.
"Kita sudah serahkan tersangka ke Kejati NTT untuk proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Selasa (13/12/2022).
EP, kata Ariasandy, diserahkan ke Kejati NTT untuk proses lebih lanjut pada Jumat (9/12/2022 ) pekan lalu. Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama dari tim khusus untuk percepatan penanganan.
"Penyelidikan kasus ini berkat kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Polairud," ujar dia.
Kedua direktorat ini melakukan kerja sama setelah Kapolda NTT membentuk tim khusus untuk penanganan dan percepatan hasil ungkap kasus tersebut.
"Sampai saat ini baru satu tersangka. Kita juga masih koordinasi dengan Kejati terkait kemungkinan tersangka baru," kata dia.
Adapun EP dijerat pasal 302 ayat (3) jo pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait