Ilustrasi pelaku jambret yang 12 kali beraksi di Pekanbaru ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Saat melancarkan aksinya, pelaku dan rekannya kerap mengincar perhiasan emas dan menariknya hingga putus.

"Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Akhirnya kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (menembak kaki)," tegasnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Pekanbaru, dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network