JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap delapan orang terkait bentrokan yang terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (7/9/2023). Bentrok antara warga dan petugas ini terjadi saat pengukuran lahan di Pulau Rempang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, delapan orang yang ditangkap lantaran mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat kejadian tersebut.
"Mengapa diamankan, karena delapan orang tersebut membawa beberapa senjata tajam. Ada yang membawa ketapel, ada yang membawa batu dan barang atau benda berbahaya," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Setelah ditangkap, polisi akan melanjutkan kasusnya ke tahap proses hukum lanjutan.
"Sekali lagi aparat keamanan, kepolisian beserta aparat keamanan lainnya berusaha mengedepankan dialog, menjembatani, menengahi antara warga masy dan pihak BP Batam. Tentu semua ini kepentingannya untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Diketahui, bentrokan antara aparat dan warga ini pecah di Rempang Galang, Batam, Kamis (7/9/2023). Warga sebelumnya membuat barikade untuk menolak relokasi.
Polri mengklaim tidak ada korban luka berat ataupun ringan yang dialami masyarakat maupun aparat dalam bentrokan tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait