Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu. (Foto: iNews).

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2024, di mana Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai ketentuan undang-undang, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Faktanya, pembagian kuota dilakukan dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam proses tersebut.

Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network