PEKANBARU, iNews.id - Pasangan suami istri pelaku pencurian motor ditangkap polisi di Kota Pekanbaru. Mereka berinisial SS (43) dan KA (40) merupakan residivis atas kasus yang sama.
Keduanya ditangkap tim Opsnal Polsek Senapelan atas kasus curanmor dan sudah beraksi di dua TKP.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Purwanto mengatakan, keduanya pernah ditahan di Lapas Bangkinang. Sang istri SS menghirup udara bebas pada Oktober 2021, sedangkan suaminya KA keluar penjara pada Desember tahun lalu.
"Mereka merupakan residivis kasus yang sama (Curanmor). Sejak keluar penjara, mereka sudah beraksi di dua TKP,” ujar Henky saat memimpin ekspos pengungkapan kasus, Selasa (1/3/2022).
Dalam melancarkan aksinya, pasutri ini bermodalkan kunci leter T dan sebuah obeng yang ujungnya dipipihkan. Mereka saling berbagi peran dalam mengeksekusi motor incaran.
"Peran istri sebagai tukang gambar, dia mengintai apakah kunci kontak motor tertutup dengan pengaman atau tidak,” katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan dan Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait