MERANGIN, iNews.id - Seorang pria di Merangin, Jambi, berinisial CR (34), tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Atas perbuatannya pelaku sudah ditangkap polisi, Selasa (29/11/2022) lalu.
“Iya, pelaku tersebut CR (34) telah kita amankan, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,“ kata Edi Mardi Kamis (1/12/2022).
Pelaku, kata dia, melakukan aksi bejatnya di Desa Koto Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, saat korban sedang liburan.
Pelaku, kata dia, ditangkap saat sedang dalam perjalanan pulang dengan menggunakan travel menuju ke rumah di Desa Koto Baru Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin.
"Saat di perjalanan, anggota opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penghadangan terhadap travel yang diduga ditumpangi oleh pelaku lalu anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait