Atas perbuatannya, pelaku AMR kini ditahan di Rutan Polres Cilegon. Dia diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara," ujar Nandar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait