Ilustrasi empat bocah di Cilegon menjadi korban pencabulan marbot masjid. (Foto : Ist)

CILEGON, iNews.id - Kakek 61 tahun berinisial AMR yang keseharian bekerja sebagai marbot masjid ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilegon atas dugaan pencabulan. Dia diduga mencabuli empat anak dengan mengiming-imingi korban uang Rp1.000.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari para orang tua korban. Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dalam rumah terhadap empat korban yang rata-rata berusia 5 hingga 6 tahun.

"Dari pemeriksaan para saksi dan korban aksi bejat pelaku terhitung telah dilakukan sepanjang Agustus hingga Oktober 2022," ujarnya, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, para korban kini menjalani pendampingan dari UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cilegon, Banten.

"Para korban masih trauma dan dilakukan pendampingan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network