JS (41) ayah bejat yang tega memerkosa dua anak kandung sejak SMP hingga menikah di Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap polisi. (Foto: MNC Portal/Budi Utomo)

Kepada polisi, JS mengakui atas semua tuduhan tersebut. Dari pengakuannya, dia telah memerkosa kedua anaknya sejak lama hingga terakhir Juli 2021. 

Pelaku memperkosa kedua anaknya di dalam kamar anaknya hingga puluhan kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah.

“Pertama, SR (20) sejak masih SMP hingga selesai sekolah dan menikah. Kemudian anak kedua saya,” ucapnya.  

JS mengaku tega memerkosa kedua anaknya karena terdorong nafsu. Dia pun sudah lupa berapa kali melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 76d atau Pasal 82 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network