Ayah bejat, ST ditangkap polisi akibat memerkosa anak gadisnya selama bertahun-tahun di Sampit, Kalteng. (Foto: iNews/Normansyah)

Menurut Kapolres, pelaku semakin leluasa melampiaskan nafsu setannya karena korban tinggal di rumah kos seorang diri.

“Korban mengaku tidak berdaya menolak kemauan pelaku atau ayahnya karena selalu diancam akan dibuang dari keluarga dan tidak boleh lagi bertemu dengan adik-adiknya,” ujarnya.

Kepada penyidik, tersangka ST mengaku tega berbuat tidak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri lantaran selalu muncul nafsu seksnya setiap kali melihat korban. 

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ditahan di Mapolres Kotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun karena yang melakukan perbuatan ini adalah ayah kandung dapat ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network