JAMBI, iNews.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah bernama Alwi (49) warga asal Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Dia diduga mencabuli dua anak tiri sekaligus yang masih di bawah umur selama setahun.
Kasubdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian mengatakan, kedua korban masih berumur 10 dan 7 tahun. Pelaku sudah ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban.
"Aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak ini terjadi pada bulan Mei 2024 lalu," ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Dia menceritakan, kejadian tersebut baru diketahui di tahun 2025 ini. Korban akhirnya memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan bejat kepada ibunya.
"Kami sudah mendapatkan hasil visum yang mendukung atas laporan korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, hubungan antara pelaku dan pelapor tidak lain merupakan pasangan suami istri. Sementara kedua korban adalah anak tiri dari pada pelaku.
“Perbuatan pelaku dilakukan di dalam rumah,” ucapnya.
Menurutnya, pemerkosaan dilakukan saat istrinya berangkat kerja. Setelah pergi jualan kue menjelang subuh hari, pelaku yang mendatangi kamar anak tirinya untuk berbuat tak senonoh.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait