Ayah yang menyetubuhi anak kandung selama 10 tahun saat diamankan anggota Polres Buton. (Foto: iNews/Andhy Eba)

"Jadi korban ini trauma. Setelah bertambah dewasa dia semakin tahu hingga memberanikan diri untuk melaporkan ayahnya," kata Helga.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pelaku AG. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel penjara Polres Buton. Dia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaaman hukuman 15 tahun pidana penjara ditambah tiga perempat karena pelaku ayah kandung korban.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network