"Jadi korban ini trauma. Setelah bertambah dewasa dia semakin tahu hingga memberanikan diri untuk melaporkan ayahnya," kata Helga.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pelaku AG. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel penjara Polres Buton. Dia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaaman hukuman 15 tahun pidana penjara ditambah tiga perempat karena pelaku ayah kandung korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait