Setelah menerima laporan, dilakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti. Kemudian Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumah kakaknya tepatnya di Kecamatan Tambang.
"Tidak lama pelaku langsung kami tangkap saat sedang duduk bersama tetangganya," ujar Gian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait