Dua tukang ojek pangkalan di Pandeglang, Banten ditangkap karena memperkosa bocah SD. (Foto: iNews/Iskandar Nasution)

Pengakuan korban, bukan hanya NG saja yang memperkosanya Dia mengaku diperkosa oleh tiga laki-laki dewasa di kebun.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dengan jeratan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Satu orang masuk dalam daftar pencarian. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Fajar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network