Bea Cukai Kepri memusnahkan barang milik negara hasil pencegahan 2020-2021 di Kantor Kanwil Bea Cukai Kepri baru-baru ini. (Foto: Antara).

TANJUNGPINANG, iNews.id - Petugas Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Provinsi Kepulauan Riau menggagalkan 199 kali upaya penyelundupan barang yang dilakukan berbagai pihak. Temuan penyelundupan itu selama periode Januari-Mei 2022.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Akhmad Rofiq mengatakan, nilai barang yang disita sebesar Rp540,3 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp28,2 miliar.

"Selama Januari-Mei 2022 petugas kami berhasil melakukan 199 kali pencegahan barang ilegal," ujar Akhmad Rofiq di Tanjungpinang, Jumat (17/6/2022).

Dia menuturkan, pencegahan yang paling banyak dilakukan, yakni penyeludupan rokok ilegal. Selama periode itu, kata dia petugas Bea dan Cukai melakukan 112 kali pencegahan penyeludupan dan penjualan rokok tanpa cukai.

"Pencegahan yang kami lakukan selama periode itu tidak termasuk pencegahan yang dilakukan sehari yang lalu terhadap rokok ilegal," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network