Kedua pelaku penyelundupan sabu di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam yang ditangkap petugas Bea Cukai Batam. (Foto: Bea Cukai Batam)

Barang bukti dan kedua penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium, serbuk kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR, berperan sebagai pemilik barang melalui penghubung bernama Pon. Atas arahan dari Pon, saudara F dan A diperintahkan menuju Batam untuk bertemu dengan seseorang bernama Walet.

Walet berperan sebagai kurir penghubung yang menyerahkan barang berupa narkotika kepada saudara F dan saudara A. Selanjutnya, kedua pelaku diberi tugas untuk membawa barang tersebut ke Balikpapan menggunakan jalur udara.

"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa,” kata Muhtadi.

Muhtadi menambahkan, tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 16.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp25.000.000.000.

“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya untuk menangkal penyelundupan Narkotika terutama yang melalui wilayah Kepulauan Riau. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujar Zaky.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network