JAMBI, iNews.id – Seorang balita berusia 15 bulan berinisial ARA dikabarkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang ICU sebuah rumah sakit swasta di Kota Jambi. Diduga, kematian bayi tersebut terjadi malapraktik akibat kelalaian tim medis pada 10 September 2023 lalu.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga yang merupakan warga Villa Ratumas, Talangbakung, Pall Merah, Kota Jambi tersebut melaporkan ke Polda Jambi pada 24 Oktober 2023.
"Kami sudah menerima adanya laporan masyarakat tentang tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kealpaan,' ungkap Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Darma Adi Waluyo, Kamis (14/12/2023).
Akibat adanya dugaan kejadian tersebut, sambungnya, sehingga menyebabkan seorang bayi meninggal dunia, di ruang rawat inap rumah sakit pada 10 September 2023.
Untuk laporan pihak keluarga korban sudah kita tindak lanjuti," katanya. Tidak hanya itu, menurutnya, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dari pihak korban dalam kasus dugaan malapraktik tersebut.
Sementara, katanya, undangan klarifikasi kepada pihak rumah sakit sudah dilayangkan. "Saat ini masih proses penyelidikan, karena kami baru melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari pihak korban. Untuk saksi sudah 2 orang," ujar Darma.
Dia juga menceritakan, kronologi kejadian tersebut bermula saat bayi itu dibawa pihak keluarganya untuk dirawat di rumah sakit
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait