Polisi mengamankan truk yang bawa solar ilegal. (Foto: Nanang Fahrurozi/Ist)

Selain itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku mereka telah berulangkali melakukan aksi serupa. Untuk pemilik dan pemesan minyak ilegal tersebut saat ini tengah dilakukan pendalaman.

"Kedua truk tangki ini membawa minyak olahan minyak mentah. Namun untuk mengelabui petugas mereka menggunakan truk tangki perusahaan, dua orang pelaku ini satu perusahaan," ungkapnya.

Barang Bukti yang diamankan polisi yakni dua truk tangki bertuliskan diamankan di Mako Polres Sarolangun dan pelaku diancamkan Pasal 54 Undang-undang (UU) Migas Tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara selama Enam tahun.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network