TEBO, iNews.id - Bermaksud mencari istri yang kabur dibawa laki-laki lain, seorang pria di Kabupaten Tebo, Jambi malah ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan. Pria bernama Rahimin (56), warga Desa Teluk Lancang, Kecamatan VIII Koto itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Rimbo Bujang saat minum di sebuah kafe remang-remang.
Rahimin tertangkap petugas saat menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) Seginjai 2020.
Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama mengatakan, dari pengakuan tersangka, senpi dan sajam yang dimilikinya untuk menjaga diri terkait adanya permasalahan pribadi dirinya dengan orang lain.
“Saat itu, tersangka sedang minum-minum di kafe. Petugas melihat gelagat aneh pada tersangka, lalu menggeledah dan menemukan sepucuk senpi rakitan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Razia Pekat Seginjai 2020 itu digelar untuk menjaga situasi kondisif di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang
Kepada petugas, tersangka Rahimin mengaku senjata tersebut dibawanya untuk jaga-jaga jika saat ketemu laki-laki yang membawa istrinya akan menyerangnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi aktif, satu buah sarung senpi dan senjata tajam telah diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait