ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu. (IST)

“Berdasarkan informasi yang diterima, barang yang diduga sabu tersebut dikirim dari Medan yang rencananya akan diturunkan di wilayah Tungkal Ulu," ujar Padli.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di titik-titik yang menjadi lokasi transit transportasi baik itu bus maupun minibus.

Tidak lama kemudian, petugas melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan dengan membawa bungkusan atau kardus. Kecurigaan petugas terbukti saat pelaku diperiksa dan digeledah badan dan barang bawaannya.

“Saat penggeledahan di dalam kardus yang berisikan mie lidi tersebut didapati satu buah plastik besar paket sabu seberat 1.050 gram (1,05 kg) yang terbungkus plastik teh cina bertuliskan 'Gunyinwang' warna kuning emas," kata Padli.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas adalah satu buah plastik besar paket sabu seberat 1.050 gram, satu unit handphone android warna hitam dan satu kardus berisikan 29 bungkus mie lidi.

Atas perbuatannya itu, tersangka S ini terancam dikenakan Pasal 115 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network