Ilustrasi, polisi menangkap dua pengedar narkoba senilai Rp10 miliar di perbatasan Jambi-Palembang. (Fani Ferdiansyah)

"Dari keterangan pelaku, mereka menyebutkan akan mendistribusikannya dari Pulau Burung ke Sumatera Selatan. Jika dilihat dari kemasannya diduga berasal dari Malaysia," katanya.

Menurutnya, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari. "Keduanya diketahui residivis dalam kasus yang sama," ucapnya.

Setelah digeledah, lanjut dia ditemukan ekstasi berwarna biru merek Brazil berjumlah 10.022 butir. Selain itu, ditemukan ekstasi berwarna kuning merek Heineken sebanyak 9.873 butir dan sabu-sabu seberat empat gram.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolda Jambi. "Maka total keseluruhan nilai ekonomis bila digabungkan berjumlah lebih dari Rp10 miliar," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network