Ilustrasi, polisi menangkap dua pengedar narkoba senilai Rp10 miliar di perbatasan Jambi-Palembang. (Fani Ferdiansyah)

JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba senilai Rp10 miliar. Keduanya kini ditahan di Polda Jambi dan terancam hukuman mati.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, keduanya berinisial AR (32) dan AU (30) merupakan kurir narkoba yang diupah sebesar Rp30 juta per 1 kilogramnya. 

"Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bila kedua tersangka tidak menunjukkan siapa yang diatasnya maka terancam hukuman mati," ujar Kombes Ernesto, Rabu (3/7/2024).

Dia menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat. Petugas, kata dia langsung melakukan penyelidikan. 

Hasil penelusuran, lanjut dia didapatkan dua pelaku yang sedang melintas di perbatasan Jambi-Palembang.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network