Ilustrasi bocah perempuan 13 tahun dibawa lari dan dicabuli remaja di Bengkulu. (Foto: iNews.id)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap remaja berinisial AS (16) warga Kota Bengkulu. Dia diamankan anggota Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu atas dugaan tindak pencabulan dan bawa lari anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah ada laporan diduga menyetubuhi dan melarikan anak di bawah umur bocah perempuan berusia 13 tahun.

Kejadian berawal saat teduga pelaku anak menjemput korban di rumahnya. Usai menjemput korban, pelaku membawanya ke rumah teman di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Di lokasi tersebut, korban diajak menginap di rumah teman. Bahkan handphone (Hp) milik korban dijual pelaku lalu uangnya dipakai untuk membeli pil samcodin. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network