Selanjutnya, petugas langsung membuntuti mobil tersebut. Tanpa curiga, pelaku terus menjalankan mobilnya ke arah Muarojambi.
Namun, sesampai di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi kendaraan yang dikendarai keduanya langsung diberhentikan petugas.
"Saat diinterogasi, pengemudi truk mengakui bahwa mobil truk yang dikendarainya bermuatan minyak ilegal," ungkapnya, Selasa (8/11/2022).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dibawa petugas ke Mapolda Jambi.
Sedangkan, barang bukti berupa 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dan 1 unit tangki besi modifikasi.
"Tangki yang diduga bermuatan minyak ilegal tersebut berisi kurang lebih 12 ton," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait