Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto : MPI/Demon Fajri)

''Tersangka utama MML ini merupakan residivis 338. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP,'' kata Aris.

Sebelumnya, korban ditemukan dalam keadaan tergeletak dengan kondisi bersimbah darah oleh saksi AS (66). Saat itu saksi ingin mengambil air wudhu untuk menjalani ibadah sholat subuh. Sementara para pelaku langsung kabur usai melakukan aksinya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network