''Tersangka utama MML ini merupakan residivis 338. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP,'' kata Aris.
Sebelumnya, korban ditemukan dalam keadaan tergeletak dengan kondisi bersimbah darah oleh saksi AS (66). Saat itu saksi ingin mengambil air wudhu untuk menjalani ibadah sholat subuh. Sementara para pelaku langsung kabur usai melakukan aksinya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait