Ilustrasi kasus penyelundupan sabu yang diungkap Bareskrim Polri di Bengkalis, Riau. (Foto: ist)

Polisi mengungkapkan YU telah menerima biaya operasional Rp6 juta dan dijanjikan upah Rp100 juta bila berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Pekanbaru. Dia mengaku baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir narkoba.

Kini, penyidik masih menelusuri jaringan lebih besar termasuk mencari keberadaan Gacol dan pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini.

Atas perbuatannya, YU terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network