JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan barang bukti sabu seberat 9 kilogram. Seorang kurir berinisial YU ditangkap saat membawa narkoba tersebut di kawasan Bengkalis, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu melalui jalur laut.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total 9 kg,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Menurut Eko, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap YU yang berperan sebagai kurir di Pelabuhan Roro Sei Pakning, Bengkalis, Riau.
Dari tangan YU, polisi menyita sabu seberat 9 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh China berwarna hijau emas bergambar burung, berisi bungkusan emas bergambar naga merah. Kepada penyidik, YU mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial Gacol, yang hingga kini masih buron.
“Tersangka diarahkan ke Hotel Marina di Bengkalis melalui komunikasi dengan gawai yang tidak diketahui keberadaannya. Paket sabu kemudian diantar menggunakan ojek sesuai arahan,” kata Eko.
Polisi mengungkapkan YU telah menerima biaya operasional Rp6 juta dan dijanjikan upah Rp100 juta bila berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Pekanbaru. Dia mengaku baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir narkoba.
Kini, penyidik masih menelusuri jaringan lebih besar termasuk mencari keberadaan Gacol dan pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini.
Atas perbuatannya, YU terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait