PEKANBARU, iNews.id – Seorang balita perempuan berinisial CS (4) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mengalami ilusi setelah mengonsumsi permen. Setelah melakukan tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, ternyata balita tersebut positif narkoba dari jenis methafetamin dan amphetamin.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek mengatakan, polisi sudah mendapatkan informasi terkait adanya balita yang diduga mengonsumsi permen yang mengandung narkoba tersebut. Meski begitu, La Ode enggan terburu-buru menyimpulkan kasus tersebut dan lebih memilih untuk menunggu hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
"Hasil tes urine memang positif. Namun kami belum bisa pastikan penyebabnya karena permen itu atau bukan. Kami masih menunggu hasil laboratorium forensik," kata Laode, Senin (2/4/2018).
Informasinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti awalnya mendapat laporan dari RN (34) warga Jalan Alah Cikpuan, Gang Mulia Selatpajang, yang tidak lain adalah ibu korban pada 31 Maret 2017. RN mengaku, putrinya mengalami ilusi setelah mengonsumsi tiga buah permen bermerek 'Y' yang diduga mengandung narkoba.
Kepada petugas, RN mengaku pada 30 Maret 2017, anaknya bermain di rumah kakeknya di Jalan Alah Cikpuan. Saat bermain itu kakeknya membelikan sejumlah permen di warung milik AR dekat rumah tersebut.
Setelah mengonsumi permen tersebut, sekitar 3 jam perilaku korban langsung berubah. Korban bicara tidak karuan. Bahkan korban tidak bisa tidur. Karena khawatir, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Sementara itu, Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri mengatakan, pihaknya telah menerima sampel permen yang dikirim oleh Polres Meranti. Pihaknya juga masih melakukan uji laboratorium terhadap kandungan permen tersebut. "Baru kami terima sampelnya, akan kami uji secepatnya," kata Kashuri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait