JAKARTA, iNews.id – Polres Merangin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sau senilai lebih dari Rp2,6 miliar. Proses pemusnahan berlangsung di halaman Polres Merangin setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Senin (20/10/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Merangin mewakili Bupati dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Selain itu hadir, Ketua PN Bangko, Kepala Lapas Kelas II B Bangko, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperindag, Kepala BPOM Muara Bungo, penasihat hukum tersangka serta jajaran utama Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin pada Juli 2025.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-45/VII/2025/SPKT/Satresnarkoba/Res Merangin/Polda Jambi, tertanggal 12 Juli 2025.
“Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat sekitar dua kilogram,” ujar AKBP Kiki dikutip dari Polda Jambi, Selasa (21/10/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Selain itu, dua orang lainnya berinisial A dan P, berasal dari Sarolangun dan Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, lalu diblender bersama deterjen sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank.
Menurutnya, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,67 miliar, dengan estimasi lebih dari 10.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait