Baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpasang di Landmark atau ikon Welcome to Batam. (Foto: Gusti Yennosa).

"Pelanggaran zona yang telah ditetapkan KPU, bahwasanya lokasi yang ditetapkan (pemasangan alat peraga kampanye) itu tidak termasuk area ini," ujar Zulhadril di lokasi.

Dia menuturkan, tindakan tegas diambil dengan mencopot baliho tersebut.Tindakan ini dinilai sebagai salah satu penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang bukan pada tempat ditentukan penyelenggara pemilu.

"Sesuai dengan PKPU dan regulasi yang KPU tetapkan tentang zona yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye itu tidak sesuai dengan yang dipasang saat ini. Makanya ini harus segera ditertibkan," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network