Polisi menangkap pria asal Pelalawan yang nekat membakar lahan gambut untuk kelapa sawit. (Foto: iNews)

Saat ini, tersangka SI telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya merusak lingkungan dan memicu karhutla, tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network