Saat ini, tersangka SI telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya merusak lingkungan dan memicu karhutla, tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait