Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun. (Foto: iNews/M Awaluddin)

MATARAM, iNews.id – Polemik kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih berlanjut. Baiq Nuril kini sedang menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, salinan putusan MA ditunggu untuk menjadi acuan dalam merampungkan memori pengajuan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). "Sampai sekarang salinan putusannya belum kami terima. Jadi kami harus melihat putusan kasasinya dulu, baru bisa mengajukan PK," kata Joko di Mataram, Senin (26/11/2018).

Terkait dengan pernyataan tersebut, wartawan kembali mengonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Mataram, melalui juru bicaranya Didiek Jatmiko. Didiek menuturkan hal senada dengan yang disampaikan pihak Baiq Nuril. "Memang belum ada dari MA (Mahkamah Agung), baru petikan putusannya saja, salinannya belum ada diterima," kata Didiek.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network