Polisi menangkap anggota geng motor yang bacok remaja di Cilegon (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sembilan senjata tajam jenis celurit, golok.

"Dan empat kendaraan sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk menganiaya korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang darurat kepemilikan senjata tajam. Para pelaku terancam mendekam 10 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network