Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sembilan senjata tajam jenis celurit, golok.
"Dan empat kendaraan sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk menganiaya korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang darurat kepemilikan senjata tajam. Para pelaku terancam mendekam 10 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait