Terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/3/2022). (Foto: ist)

Dalam pengembangan usaha itu, PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) menerbitkan surat utang dalam perjanjian promissory notes dengan imbal balik bunga yang disepakati bersama.

Hingga awal 2020, WBN dan TGP tak pernah molor dalam membayar imbal balik bunga pinjaman kepada pemegang Promissory Notes. Praktis, para pelapor telah menerima imbalan sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama. Namun, sejak datangnya pandemi Covid-19 di awal 2020 lalu, hampir seluruh sektor usaha mengalami pukulan hebat. 

Agung menegaskan bahwa seluruh pinjaman dari pemegang Promissory Notes dipakai semuanya untuk pengembangan dan perluasan usaha. "Tidak ada perusahaan yang fiktif," kata Agung.

Penasihat hukum Agung Salim dkk, Syafardi SH MH juga menilai, seluruh isi tuntutan jaksa tidak dapat  menjelaskan dimana pidana nya dari penerbitan Promissory Notes dan  keterikatan tindakan satu persatu dalam pengurusan perusahaan mereka,  juga menyampaikan bahwa telah banyak ahli dan praktisi hukum dan lintas profesi lain telah berpendapat kalau perkara ini adalah kasus perdata.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network