Keempat pemohon praperadilan itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; serta Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bertindak sebagai kuasa hukum yang mendampingi para aktivis tersebut dalam proses hukum.
"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyim, Jumat (3/10/2025).
Gema Gita Persada dari LBH Pers menuturkan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan paksa yang dilakukan oleh aparat terhadap para kliennya. Ia menilai bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang.
"Jadi kepada Dirressiber dan Dirreskrim tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait