JAKARTA, iNews.id – Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji legalitas status tersangka dan penahanan mereka dalam perkara dugaan penghasutan terhadap aksi anarkis yang terjadi pada akhir Agustus. Sidang perdana atas gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober mendatang.
“Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Rio juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro telah tercatat dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana untuk Delpedro dan ketiga rekannya akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4," tuturnya.
Sebelumnya, empat aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka menggugat keabsahan penetapan tersangka atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Keempat pemohon praperadilan itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; serta Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bertindak sebagai kuasa hukum yang mendampingi para aktivis tersebut dalam proses hukum.
"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyim, Jumat (3/10/2025).
Gema Gita Persada dari LBH Pers menuturkan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan paksa yang dilakukan oleh aparat terhadap para kliennya. Ia menilai bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang.
"Jadi kepada Dirressiber dan Dirreskrim tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait