JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penetapan tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2025.
"KPK telah menetapkan PT LCM (Loco Montrado) sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," ujar Budi, Selasa (14/10/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait