“Meski sudah hamil, pelaku tetap memperkosa anaknya setiap saat," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(Sigit Dzakwan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait