Ilustrasi anak diperkosa ayah kandung di Katingan, Kalteng. (Foto: Ist)

KATINGAN, iNews.id - Seorang ayah tega memerkosa anak kandung sejak masih duduk di kelas III sekolah dasar (SD) hingga kini usianya 16 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaku dilaporkan istrinya, sekaligus ibu korban ke Polres Katingan setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan enam bulan. Mendapat laporan masyarakat, polisi langsung menangkap pelaku berinisial A (45).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah mengatakan, pelaku diduga telah telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban yakni anak kandungnya.

"Kondisi korban kini mengandung setelah melakukan tes kehamilan," ujarnya, Senin (2/8/2021).

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi anaknya sejak korban masih kelas III SD. Bahkan saat kondisi korban sedang hamil, pelaku tetap memerkosanya. Perbuatan itu terakhir dilakukan pada 26 Juli lalu hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Meski sudah hamil, pelaku tetap memperkosa anaknya setiap saat," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

(Sigit Dzakwan)


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network