Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah sang anak melaporkan perbuatannya kepada ibu kandungnya.
Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Kerinci hingga ia ditangkap saat dalam perjalanan pulang menggunakan angkutan umum menuju rumahnya di Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali melakukan persetubuhan terhadap anakya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kerinci dan terancam dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait