Tersangka AT, ayah yang mencabuli putri kandung hingga lima kali mengandung dan tiga kali melahirkan serta dua kali keguguran saat berada di Polres Kuansing. (Foto: Humas Polri)

Terbongkarnya perbuatan pelaku ini, berawal saat pelaku memboyong istri dan korban pindah ke Rumbai. Sebab keberadaan tiga anak itu terus ditanyakan warga setempat.

Selanjutnya, saat mau mengurus KTP dan KK, ketiga anak tersebut tidak masuk dalam administrasi. Kemudian kerabat ibu korban curiga hingga didesak barulah dia menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Selanjutnya keluarga ibu korban melapor ke Polsek Rumbai. Dari laporan itu, polisi menangkap pelaku. Karena perbuatannya berada di wilayah Kuansing, maka pelaku dilimpahkan ke Polres Kuansing.

"Pelaku kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 tentang Perlindungan Anak. Sebab saat tahun 2013 atau pertama kali dicabuli, korban masih berusia 15 tahun. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network